Sunday, August 21, 2016

about me

Berbicara tentang Desa, bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih jelasnya buka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ini bukan tentang membahas desa, tetapi akan membahas desa yang mempunyai sebutan Tolhas ya kreativitas berasal dari ide. Dan idenya berasal dari sesuatu yang menginspirasi. Lahir dari basis tolhas.blogspot.co.id mengerti betapa pentingnya mencatat, membaca dan menyebarluaskan hingga penjuru negeri hingga pelosok dunia. tolhas.blogspot.co.id adalah blog yang menyajikan berbagai informasi tentang Gambaran Pertanian dan hubungan kemasyarakatan. Semua juga tentang seni bertani dan sosial dapat ditemukan di sini. Jika ini terdengar seperti Anda, pastikan untuk berlangganan RSS feed kami atau masuk ke buletin email kami sehingga Anda tidak akan pernah melewatkan sebuah pos. Dan jangan lupa ikuti kami di Twitter dan seperti kami diFacebook karena di situlah percakapan sebenarnya terjadi. Kami menunggu kabar dari Anda

No comments:

Post a Comment

Popular Posts